Hukum-Hukum Perhiasan
Wanita
﴿ أحكام
في زينة المرأة ﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Shaleh Al-Fauzan
Terjemah: Team Indonesia
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2009 - 1430
﴿ أحكام زينة المرأة
﴾
«
باللغة الإندونيسية »
صالح بن فوزان الفوزان
ترجمة: الفريق الإندونيسي
مراجعة: أبو زياد إيكو
هاريانتو
2009 - 1430
بسم
الله الرحمن الرحيم
Hukum
Perhiasan Wanita
Segala puji
bagi Allah, shalawat serta salam atas dia yang diutus sebagai rahmat bagi
seluruh alam, Nabi kita Muhammad, juga keluarga dan para sahabat beliau
seluruhnya, amma ba'du:
Dituntut
dari wanita untuk mempraktekkan amalan-amalan fitrah yang khusus dan sesuai
untuknya dengan memotong kuku dan menjaganya, karena pemotongan kuku merupakan
amalan sunnah sebagaimana kesepakatan para ulama, juga karena ia termasuk dari
bagian fitrah yang terdapat dalam Hadits, yang mana dalam pemotongannya
terdapat kebersihan dan keindahan, sedangkan dalam pembiarannya untuk tetap
panjang terdapat keraguan, penyerupaan dengan binatang buas, menumpuknya
kotoran serta menahan sampainya air wudhu kedalamnya. Sebagian wanita Muslimah
telah terfitnah dengan memanjangkan kuku dikarenakan oleh peniruannya terhadap
wanita kafir dan karena kebodohannya terhadap sunnah.
Dituntut
pula dari wanita Muslimah untuk memanjangkan rambut kepala, dan diharamkan bagi
dia untuk memotongnya kecuali dalam keadaan darurat. Berkata Syeikh Muhammad
bin Ibrahim Al-Syeikh rahimahullah dalam kitab Majmu Fatawa: [Adapun
rambut kepala wanita, maka ia tidak boleh dipotong, sebagaimana yang telah
diriwayatkan oleh Nasa'i dalam kitab sunannya dengan sanad dari Ali t, dan riwayat Al-Bazzar dengan sanadnya dalam
Musnadnya dari Utsman t, serta
riwayat ibnu Jarir dengan sanadnya dari Ikrimah t, mereka
berkata: (Rasulullah r telah
melarang wanita dari memotong rambutnya). Sedangkan larangan apabila datang
dari Nabi r maka ia mengandung pengharaman selama tidak
terdapat penyelisihnya. Berkata Mulla Ali Qori dalam kitab Al-Mirqot syarh
Al-Misykat: perkataan (Wanita dari memotong rambutnya) itu karena ia merupakan
pangkal bagi wanita, seperti jenggot pada pria dalam penampilan dan keindahan]
Sedangkan
pencukuran wanita terhadap rambutnya, apabila diperlukan selain dari perhiasan
–seperti dia yang tidak dapat merawatnya atau terlalu panjang dan menyulitkan
dirinya- maka ia diperbolehkan untuk dicukur sesuai dengan kebutuhan,
sebagaimana yang dilakukan oleh istri-istri Nabi r setelah
beliau wafat, agar mereka dapat meninggalkan berhias setelah beliau wafat dan
merasa tidak memerlukan pemanjangan rambut.
Adapun
jika tujuan seorang wanita dalam mencukur rambutnya adalah untuk mengikuti
wanita-wanita kafir dan fasik atau menyerupai laki-laki, maka yang seperti ini
tidak diragukan lagi merupakan suatu keharaman, dikarenakan adanya larangan
untuk menyerupai orang-orang kafir secara umum dan juga larangan wanita untuk
menyerupai laki-laki.
Adapun
jika tujuannya adalah untuk berhias, maka yang saya ketahui bahwa ia tidak
diperbolehkan.
Berkata
Syeikh Muhammad Al-Amin As-Syinqithi rahimahullah dalam kitab Adhwaul
Bayan: [Sesungguhnya dari kebiasaan yang telah berjalan pada kebanyakan Negara
tentang mencukurnya wanita terhadap rambut kepalanya hingga mendekati
pangkalnya adalah merupakan kebiasaan wanita barat yang menyelisihi apa yang
ada pada wanita-wanita Muslimah dan wanita-wanita Arab sebelum datangnya Islam,
ia merupakan salah satu dari penyelewengan yang musibahnya mencakup agama,
akhlak, ciri khas dan lain sebagainya]
Kemudian
beliau menjawab tentang Hadits: (Bahwa para istri Nabi r memotong rambut mereka sampai mendekati batas
telinga). Bahwa mereka mencukur rambut-rambutnya setelah beliau r wafat, karena mereka dahulu berhias pada saat
beliau masih hidup, dan hiasan yang paling indah adalah rambut-rambut mereka,
adapun setelah beliau wafat maka bagi mereka ada suatu hukum khusus yang tidak
disamai oleh siapapun dari seluruh wanita yang ada dimuka bumi ini, yaitu
terputusnya keinginan mereka secara keseluruhan dari pernikahan, dan keputus
asaan mereka darinya tidak mungkin tercampur oleh perasaan tamak, mereka
bagaikan wanita yang sedang beriddah dan terkurung sampai meningal dikarenakan
oleh wafatnya Nabi, Allah berfirman:
" وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ
اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ
عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا "
"Dan
tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-
isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah
amat besar (dosanya) di sisi Allah" [QS. Al-Ahzab: 53] perasaan tidak membutuhkan lagi terhadap laki-laki
secara keseluruhan bisa menjadi penyebab diperbolehkannya berlepas diri dari
hiasan yang tidak diperbolehkan pada selainnya. Sebagaimana tidak
diperbolehkannya bagi wanita untuk menta'ati suaminya ketika dia memerintahkan
dirinya untuk melakukan hal tersebut, karena tidak ada keta'atan terhadap
makhluk dalam berbuat maksiat kepada Sang Pencipta).
Oleh
karena itu para wanita berkewajiban untuk memelihara rambut kepalanya, merawat
dan mengikatnya, dia tidak diperbolehkan untuk menumpukkannya diatas kepala
atau pada bagian depannya. Berkata syeikh Muhammad bin Ibrahim: [Adapun apa
yang dikerjakan oleh sebagian wanita Muslimah pada zaman sekarang dari
pembagian rambut kesamping dan mengumpulkannya pada bagian depan atau diatas
kepala, sebagaimana yang dilakukan oleh wanita Barat – maka hal ini tidak
diperbolehkan, karena adanya unsur peniruan terhadap wanita-wanita kafir]
عن أبي هريرة رضي الله عنه في حديث
طويل قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " صنفان من أهل النار لم أرهما,
قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس, ونساء كاسيات عاريات, مائلات
مميلات, رؤوسهن كأسنمة البخت العجاف, لا يدخلن الجنة ولا يجدنا ريحها, وإن ريحها
ليوجد من مسيرة كذا وكذا " )رواه مسلم
(
Dari Abu Hurairah t dalam
Hadits yang panjang berkata: bersabda Rasulullah r: "Ada
dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: suatu kaum yang
memiliki pecut seperti ekor sapi dan dipergunakan untuk memukul orang lain, dan
wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, berjalan sambil
berlenggak-lenggok, kepala mereka bagaikan punuk unta, mereka tidak akan masuk
surga dan tidak pula dapat mencium wanginya, padahal wangi surga dapat tercium
dari jarak sekian dan sekian" [HR. Muslim] sebagian dari ulama ada yang menafsirkan sabda
beliau: "berjalan sambil berlenggak-lenggok" bahwa para wanita
menyisir miring, lalu diikuti oleh yang lainnya, dan ini adalah bentuk sisiran
wanita Barat serta mereka yang menirunya dari para wanita Muslimah.
Sebagaimana
wanita Muslimah dilarang untuk memotong rambut kepala atau mencukurnya tanpa
adanya kebutuhan, maka sesungguhnya iapun dilarang untuk menyambung dan
menambahnya dengan rambut lain, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori dan
Muslim: [Rasulullah r melaknat
al-washilah dan al-mustaushilah], al-washilah: wanita yang menyambung
rambutnya dengan rambut lain, al-mustaushilah: wanita yang bekerja
menyambungkan untuk orang lain, karena padanya terdapat pemalsuan.
Diantara
penyambungan rambut yang diharamkan adalah pemakaian al-barukah (konde
rambut) yang telah dikenal pada zaman sekarang ini. Bukhori, Muslim dan lainnya
meriwayatkan: bahwa Mu'awiyah t berkhutbah
pada saat mendatangi Madinah, lalu mengeluarkan segumpalan rambut sambil
berkata: kenapa wanita-wanita kalian menggunakan yang seperti ini pada
kepalanya?! Saya telah mendengar Rasulullah r bersabda:
"Tidak ada seorang wanitapun yang memakai pada kepalanya rambut wanita
lain kecuali ia telah melakukan kedustaan". Al-barukah adalah
rambut buatan yang menyerupai rambut kepala, dan dalam pemakaiannya terdapat
kedustaan.
Dan
diharamkan pula atas wanita Muslimah untuk menghilangkan rambut alisnya atau
menghilangkan sebagiannya, dengan cara apapun dari cukur, gunting atau
menggunakan bahan perontok untuknya, karena ini adalah nams yang telah dilaknat
pelakunya oleh Nabi r, beliau
telah melaknat an-namishoh wal mutanammishoh. An-namishoh: adalah
wanita yang menghilangkan bulu kedua alisnya, atau sebagiannya dengan tujuan
berhias –menurut persangkaannya-, dan mutanammishoh: adalah wanita yang
mengerjakannya untuk orang lain. Ini termasuk dari perubahan atas ciptaan Allah
yang telah diikrarkan oleh setan bahwa dia akan memerintahkan anak cucu Adam
untuk melakukannya, sebagaimana yang telah Allah kisahkan dalam firman-Nya:
"dan
akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya" [QS.
An-Nisaa: 119].
وفي الصحيح عن ابن مسعود رضي الله
عنه قال: " لعن الله الواشمات
والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله عز وجل
"
Dalam shahih Bukhori, bahwasanya Ibnu Mas'ud t berkata: (Allah melaknat wanita yang mentato dan
minta ditato, mencabut bulu alis dan minta dicabutkan bulu alisnya, serta
wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah merubah
ciptaan Allah), kemudian beliau melanjutkan: (tidakkah aku melaknat dia yang
telah dilaknat oleh Rasulullah r? Dimaksud
oleh beliau adalah firman Allah Ta'ala: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu,
maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah" [QS.
Al-Hasyr: 7], permasalahan ini disebutkan oleh Ibnu Katsir
dalam kitab tafsirnya.
Telah
terfitnah oleh permasalahan berbahaya ini, yang mana ia termasuk dari dosa-dosa
besar, wanita-wanita yang ada pada hari ini, bahkan pencabutan bulu alis
seolah-olah telah menjadi kebutuhan sehari-hari, seorang wanita tidak boleh
menuruti suaminya jika dia memerintahkan untuk melakukan hal tersebut, karena
termasuk dari maksiat.
Diharamkan
pula bagi wanita Muslimah untuk merenggangkan giginya demi untuk kecantikan,
yaitu dengan cara mendinginkannya dengan sebuah alat hingga menjadikannya
sedikit merenggang dengan harapan agar terlihat lebih indah. Adapun jika
terdapat gangguan pada giginya dan membutuhkan sedikit perataan untuk
menghilangkan gangguan tersebut, atau padanya terdapat karang gigi yang
membutuhkan perbaikan demi untuk menghilangkannya, maka hal tersebut
diperbolehkan, karena ini termasuk dari pengobatan, dan dilakukan oleh seorang
Dokter spesialis.
Diharamkan
pula bagi seorang wanita untuk mentato tubuhnya, karena Nabi r telah melaknat al-wasyimah dan al-mustausyimah,
al-wasyimah adalah: wanita yang melobangi tangan atau wajahnya dengan jarum,
kemudian mengisinya dengan alkohol atau tinta, al-mustausyimah adalah:
wanita yang bekerja untuk itu. Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan
termasuk dari dosa-dosa besar, karena Nabi r telah
melaknat dia yang melakukan dan yang dilakukan atasnya, sedangkan pelaknatan
tidak terjadi kecuali pada salah satu dari dosa-dosa besar.
Adapun
pemakaian pacar bagi wanita dan pewarnaan rambutnya, telah berkata imam Nawawi
dalam kitab al-majmu': [adapun pewarnaan kedua tangan dan kaki dengan pacar,
maka ia dianjurkan bagi wanita yang telah menikah, karena adanya beberapa
Hadits yang terkenal]
Beliau
mengisyaratkan kepada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud: bahwa seorang
wanita bertanya kepada A'isyah ra tentang penggunaan pacar, maka beliau
menjawab: [hal tersebut diperbolehkan, akan tetapi aku membencinya karena
kekasihku Rasulullah r tidak
menyukai baunya] (HR.
Nasa'i). berkata pula A'isyah ra: seorang wanita
mengulurkan tangannya yang memegang buku dari balik kain penghalang kepada
Rasulullah r, kemudian Nabi r menahan
tangannya sambil berkata: "Aku tidak tahu apakah ini tangan laki-laki
ataukah perempuan?" wanita tersebut menjawab: bahkan ini adalah tangan
perempuan, berkatalah beliau: "jika seorang perempuan niscaya anda akan
merubah kuku tangan" maksudnya adalah dengan pacar [HR. Abu Dawud dan Nasa'i]. akan tetapi hendaklah seorang wanita tidak
mewarnai kukunya dengan sesuatu yang membeku dan menghalangi ketika bersuci,
serti pewarnaan dengan manicure.
Adapun
pewarnaan wanita terhadap rambut kepalanya, apabila ia telah beruban maka
hendaklah dia mewarnainya dengan selain warna hitam, dikarenakan keumuman
larangan Nabi r dari pewarnaan dengan hitam. Berkata Imam Nawawi
dalam kitab Riyadhus sholihin: bab larangan bagi laki-laki dan wanita untuk
mewarnai rambutnya dengan warna hitam, beliaupun berkata dalam kitab al-majmu':
(tidak ada perbedaan dalam larangan dari pewarnaan dengan hitam antara
laki-laki dan perempuan, inilah madzhab kami). Adapun pewarnaan wanita terhadap
rambutnya yang berwarna hitam agar berubah kepada warna lain, yang saya ketahui
bahwa perbuatan ini tidak diperbolehkan, karena dia tidak memiliki kebutuhan
akannya, sebab warna hitam bagi rambut adalah keindahan, bukan kerancuan yang
membutuhkan perubahan, juga karena hal tersebut merupakan peniruan terhadap
wanita-wanita kafir.
Diperbolehkan
bagi wanita untuk menggunakan perhiasan yang terbuat dari emas dan perak,
sebagaimana yang telah berjalan, dan ini merupakan ijma' para ulama, akan tetapi
dia tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan muhrimnya,
bahkan dia berkewajiban untuk menutupinya, pada khususnya ketika keluar dari
rumah dan memungkinkan laki-laki untuk melihatnya, karena yang demikian itu
merupakan fitnah. Telah dilarang untuk terdengar oleh laki-laki suara perhiasan
kaki yang berada dibalik pakaiannya, maka bagaimana dengan perhiasan yang
tampak? Allah berfirman: "Dan janganlah mereka memukulkan
kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan" [QS.
An-Nuur: 31], Wallahu a'lam.
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)